TINGKATKAN MUTU, SEKOLAH PASCASARJANA GELAR WORKSHOP SPMI

Sekolah Pascasarjana Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) menggelar workshop Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI), Sabtu (11/06) di Ruang Rapat LPM Unitri. Dihadiri oleh 8 dosen Sekolah Pascasarjana dan Staff Pasca, pertemuan tersebut diagendakan untuk mengenalkan SPMI dan fungsinya untuk meningkatkan mutu pendidikan, mewujudkan visi dan misi perguruan tinggi, memperoleh status akreditasi & peringkat terakreditasi program studi & perguruan tinggi.

Pemateri kegiatan, Dr. T. Wahyu Mushollaeni, S.Pi., M.P menjelaskan, SPMI merupakan unit yang berada di Peruruan tinggi, SPMI ditugaskan untuk direncanakan, dilakukan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan (PPEPP). Hal ini sesuai dengan Dasar Hukum Penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah UU No. 12 Tahun 2021 tetntang UU pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 terkait SPM Dikti.

“Selain SPMI, ada juga SPME merupakan Sistem Penjamin Mutu Eksternal yang tugasnya untuk Penetapan status akreditasi dan Peringkat Terakreditasi, Pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi dan Evaluasi data dan informasi (PEP). Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau program studi.”

Ditambahkan oleh pemateri berikutnya, Wirawan, STP., MMA, Tujuan dari pengembangan SPMI adalah menciptakan sistem pengendalian penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara mandiri, karena perguruan tinggi memiliki otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

“Pasal dan ayat yang mengatur SPMI adalah pasal 5 ayat (6) Permenristekdikti No. 62/2016, SPMI ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi PTN atau peraturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat atau senat akademik perguruan tinggi. Hal ini untuk Memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi.” Tutupnya. (HUMAS)