Phone: 0341565500

Dokumen

STANDAR SPMI

STANDAR MUTU UNITRI

Statuta UNITRI (SK Yayasan Bina Patria Nusantara Nomor: 111/YBPN.OT-220/X/2019) pada BAB XIII Sistem Penjaminan Mutu Internal pasal 105 ayat 3, 4, dan 5 dinyatakan bahwa: Sistem Penjaminan Mutu Internal di Universitas dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan (ayat 3); Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas dilakukan kegiatan penetapan standar mutu, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, dan peningkatan pencapaian (ayat 4); serta Kegiatan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk akreditasi dan/atau sertifikasi (ayat 5).

SPMI yang dikembangkan oleh UNITRI mengacu pada peraturan perundang-undangan, SPME, visi, misi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi, serta  tuntutan dan kebutuhan pemangku kepentingan. Pada pasal 5 dalam Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UNITRI (SK Yayasan Bina Patria Nusantara Nomor: 52A/YBPN.OT-410/XII/2019), tertuang bahwa SPMI dikembangkan oleh UNITRI melalui prinsip-prinsip:

Otonom, yaitu menetapkan standar mutu sesuai peraturan perundang-undangan dan kekhasan jati diri dan keadaan internal dan eksternal yang melingkupi;

Terukur, yaitu memiliki serangkaian indikator kinerja dan satuan pengukuran yang jelas untuk mencapai standar mutu;

Komprehensif; yaitu memuat aspek-aspek standar mutu minimum dan tambahan yang bersifat strategis dan operasional;

Berkelanjutan, yaitu menjamin kesinambungan pelaksanaan, langkah perbaikan, dan peningkatan standar mutu;

Logis, yaitu upaya peningkatan pencapaian standar mutu dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan dan pemecahan akar masalah;

Terencana, yaitu memiliki rencana atau sasaran mutu yang jelas untuk mencapai standar mutu;

Berbasis bukti, yaitu menyajikan data yang terverifikasi sebagai dasar kegiatan perbaikan dan peningkatan mutu;

Transparan, yaitu seluruh pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu terdokumentasi dan dilaporkan kepada pimpinan.

Oleh karenanya, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 10 Peraturan Yayasan Bina Patria Nusantara Nomor 52A/YBPN.OT-410/XII/2019 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal, ditetapkan standar mutu sebagai acuan kinerja di dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu internal. Standar SPMI UNITRI merupakan standar mutu UNITRI yang berisi serangkaian pernyataan ukuran yang harus dicapai dan atau dilampaui beserta indikatornya dalam bentuk standar mutu minimum dan standar mutu tambahan. Selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2022, terdapat penyesuaian butir standar mutu UNITRI sesuai dengan tuntutan perkembangan paradigma Pendidikan Tinggi dan perkembangan Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh pemerintah, serta tuntutan pemangku kepentingan terhadap kualitas lulusan. Butir standar SPMI UNITRI pada penetapan di tahun 2019 adalah sejumlah 184 butir standar yang sesuai dengan SN-Dikti dan indikator atas pelampauan SN-Dikti berdasarkan Peraturan Yayasan Bina Patria Nusantara dengan SK Nomor: 63A/YBPN.OT-410/XII/2019. Sedangkan di tahun 2022 terdapat 301 butir standar dalam upaya untuk pemenuhan dan pelampauan terhadap SN Dikti berdasarkan Standar Mutu Internal SPMI UNITRI dengan penetapan SK Yayasan Bina Patria Nusantara Nomor: 655/YBPN.OT-410/III/2022).

Standar SPMI UNITRI terdiri atas kelompok:

Standar Pendidikan (A);

Standar Penelitian (B);

Standar Pengabdian Kepada Masyarakat (C);

Standar Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama (D);

Standar Kemahasiswaan dan Alumni (E);

Standar Teknologi Informasi dan Komunikasi (F);

Standar Sumber Daya Manusia (G);

Standar Keuangan (H).

MUTU PENDIDIKAN

MUTU PENELITIAN

MUTU PENGABDIAN

TATA PAMONG

KEMAHASISWAAN

MUTU TIK

MUTU SDM

MUTU KEUANGAN

Top