Phone: 0341565500

Visi Misi dan Tujuan

Home   >   Visi Misi dan Tujuan

Visi

Visi menjadi unit manajemen mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas dan berkelanjutan.

 

Misi

    1. Mengembangkan dan melaksanakan program peningkatan mutu berbasis evaluasi diri.
    2. Mengevaluasi keberadaan  perangkat dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.
    3. Mendorong dan meningkatkan pelaksanaan kerja penjaminan mutu yang bertanggungjawab di semua tingkat operasi.

 

Tujuan

Memastikan keberlanjutan pendidikan tinggi dan tercapainya visi Universitas Tribhuwana Tunggadewi

 

Motto

Meneruskan apa yang baik dan mengambil cara baru untuk peningkatan yang lebih baik.

Strategi

  1. Mempunyai dokumen rencana strategis, rencana operasional dan performance target yang sangat baik.
  2. Melaksanakan kegiatan evaluasi dan pengembangan organisasi secara gradual.
  3. Pengembangan dan sosialisasi sistem akreditasi akan meningkatkan mutu secara signifikan.
  4. Monitoring implementasi sistem penjaminan mutu, pengukuran sasaran mutu dan rencana mutu serta evaluasi diri oleh unit akan memperbaiki kinerja berikutnya.
  5. Menyepadankan diri secara nasional/internasional melalui pendekatan Audit Mutu Internal (AMI) dan implementasi Sistem Penjaminan Mutu (SPMI).
  6. Perencanaan dan perancangan model SPM-PT dalam kerangka pengakuan eksternal.
  7. Ketersediaan perangkat/dokumen sistem mutu akan meningkatkan efisiensi kerja.
  8. Training, workshop, konsultasi, tutorial, pendampingan dan kerjasama dalam Bidang Sistem Penjaminan Mutu diperlukan untuk peningkatan kualitas.
  9. Pengukuran kepuasan stakeholders untuk melihat pengembangan institusional yang perlu dilakukan.
  10. Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai forum evaluasi dan tindak lanjut hasil AMI dan implementasi Sistem Penjaminan Mutu penting dilakukan sebagai bagian dari siklus perbaikan.
  11. Laporan secara periodik kepada Rektor hal-hal yang berkaitan dengan implementasi SPMI penting dilakukan sebagai bagian dari manajemen pengambilan keputusan.
  12. Pengakuan pihak luar dalam hal Sistem Penjaminan Mutu.
Top